Talkingparkbench – Mengetahui pengertian PPN dan besarnya biaya yang dikenakan kepada Wajib Pajak.
Saat melakukan transaksi, terutama mengenai barang atau jasa, Anda sering dihadapkan pada istilah PPN. PPN adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai, biaya yang dikenakan pada proses distribusi dan transaksi.
Pemungutan pajak cukup umum dalam kegiatan sehari-hari seperti makan di restoran, berbelanja di mal atau membeli minuman di kedai kopi. Oleh karena itu, Anda perlu memahami pengertian dan objek pajak dan tarif PPN agar tidak bingung. Kita lihat!
Apa itu PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap transaksi/perdagangan atas pembelian dan penjualan produk/jasa nasional kepada Wajib Pajak orang pribadi, badan usaha, dan pemerintah.
Istilah PPN dalam bahasa Inggris dikenal dengan Goods and Services Tax (GST) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak ini bersifat tidak langsung, objektif dan tidak kumulatif. Artinya, pajak dibayar langsung oleh pedagang, tetapi oleh konsumen. Oleh karena itu dikatakan tidak langsung karena konsumen tidak membayar pemerintah secara langsung.
Mulai 1 Juli 2016, PKP (Pengusaha Kena Pajak) di seluruh Indonesia wajib membuat faktur elektronik atau invoice (e-faktur) agar tidak membuat faktur palsu untuk membebankan PPN kepada konsumen.
Dasar hukum PPN di Indonesia
Dasar hukum pengenaan pajak penghasilan tambahan atau PPN adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2007 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Selama ini dasar hukum tersebut telah mengalami tiga kali perubahan atau amandemen. Hal ini untuk menyederhanakan kebijakan dan lebih memperhatikan keadilan rakyat Indonesia.
Dasar hukum PPN terbaru terdapat dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu dalam Undang-Undang Biaya Produksi n.º 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
tarif PPN
Dalam UU HPP Nomor 7 Tahun 2021 yang disahkan DPR, tarif PPN resmi dinaikkan masing-masing menjadi 11% dan 12%. Dimana tarif PPN sebelumnya hanya 10%. Kenaikan tarif ini akan berlaku pada 2022. https://www.teknogoo.com/keuangan/pemerintah-indonesia-resmi-naikkan-ppn-menjadi-11-persen/
Upaya peningkatan tarif PPN merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang tertuang dalam HPP (Harmonisasi Aturan Perpajakan). Diputuskan untuk menaikkan tarif pajak secara bertahap dari 11% menjadi 12%.
Sedangkan batas maksimal pemungutan PPN menurut UU PPN adalah 15%. Tentang pembentukan dan pelaksanaan pajak baru ini, belum diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hitung PPN
Untuk menghitung PPN dengan benar, Anda harus menggunakan rumus berikut.
Tarif PPN = DPP (pajak dasar) x harga produk/jasa
Agar lebih mudah dipahami, mari kita lihat contoh PPN berikut ini:
Ali membeli minuman di kafe. Ternyata, kedai kopi itu memungut PPN dari semua pelanggan yang bertransaksi di sana. Jika harga minuman Ali adalah Rp 24rb, berapa PPN yang harus dibayar?
PPN = DPP (dasar pengenaan pajak x harga produk/jasa)
= 10% x Rp 24 ribu
= Rp 2.400
Berdasarkan perhitungan tersebut, total PPN yang harus dibayar Ali adalah Rp 2.400. Biaya ini di luar harga minuman. Nah sobat OCBC jangan bingung jika harus membayar lebih dari harga barang karena mungkin ada PPN di dalamnya.
Pajak Pertambahan Nilai
Objek PPN adalah sebagai berikut:
Pemberitahuan BKP (Barang Kena Pajak) dan APR (Jasa Kena Pajak) oleh pengusaha di daerah Pabean.
BKP Impor (Barang Kena Pajak).
Adanya penggunaan BKP (Barang Kena Pajak) tidak berwujud di dalam Daerah Pabean, tetapi berasal dari luar Daerah Pabean.
Adanya penggunaan APR (Jasa Kena Pajak) tidak berwujud di dalam daerah pabean, tetapi berasal dari luar daerah pabean.
Ekspor APR (Jasa Kena Pajak) dan BKP (Barang Kena Pajak) tidak berwujud atau material bagi PKP (Pengusaha Kena Pajak).
Dalam penyaluran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terdapat mekanisme yang perlu disusun dan diatur di Indonesia yaitu sebagai berikut.
Pengusaha Kena Pajak menambahkan PPN atas Barang Kena Pajak yang dibeli oleh Pengusaha Kena Pajak dan wajib menunjukkan faktur sebagai bukti.
Tarif PPN yang tertera pada faktur adalah pajak ekspor bagi PKP penjual Barang Kena Pajak.
PPN adalah pajak yang dibayar dimuka selama PKP menjalankan kegiatan usahanya.
Apabila ditemukan selisih yang pajak hilirnya lebih besar dari pajak masukan, maka harus disetorkan ke kas negara. Jika tidak, selisihnya dapat dimasukkan dalam offset pajak berikutnya.
PKP wajib menyampaikan SPT Masa PPN setiap bulan.